Selain regulator memberikan keleluasaan mengakses IMEI untuk mencegah penipuan, juga perlu memberikan pembatasan dan memastikan keamanan data pribadi pengguna.
Terkait kebijakan IMEI yang akan diberlakukan, pemerintah mencatat potensi kerugian negara akibat ponsel ilegal mencapai Rp143,68 miliar selama tiga tahun terakhir.