Kemenkumham bersama Komnas HAM akan memberikan kemudahan akses informasi penanganan perkara ke keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.
Polisi akan melaksanakan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Tangerang, kemungkinan besar ada tersangka baru.
Polisi ingin memastikan apakah ada tersangka lain yang sesuai dengan pasal yang menjerat tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Wamenkumham mengatakan masalah kelebihan penghuni di lapas karena sistem peradilan Indonesia yang gemar memidanakan seseorang.
Para tersangka yaitu RU, S, dan Y, merupakan pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian. Mereka dijerat Pasal 359 KUHP.
AS melakukan perubahan kebijakan pengelolaan penjara dan orang hukuman usai kebakaran hebat menghancurkan Lapas Ohio.
Lapas di Indonesia kelebihan kapasitas bertahun-tahun, sampai kemudian terjadi tragedi: salah satu di antaranya terbakar dan menghilangkan puluhan nyawa.
Pemberhentian Victor Teguh Prihartono sebagai Kalapas Kelas I Tangerang sebagai buntut dari kebakaran yang terjadi pada 8 September 2021 lalu.
Negara-negara yang melarang keras penggunaan narkotika justru memiliki populasi pengguna lebih tinggi dibanding negara yang melegalkan.
Kalapas Tangerang diperiksa seputar fungsi (Kalapas) sebagai penanggung jawab lapas. Pemeriksaan rampung sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/9/2021) malam.
Kemungkinan adanya tersangka untuk Pasal 359 KUHPÂ yakni soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.
Pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran di Lapas Tangerang yang menewaskan lebih dari 40 narapidana masih dicari.
Selain berdasarkan DNA, Tim DVI juga mengidentifikasi jenazah korban kebakaran Lapas Tangerang melalui ciri khas pada tubuh.
Polisi terus memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui penyebab kebakaran Lapas Tangerang.
Korban berinisial M (44) dan I (27) meninggal di RSUD Kabupaten Tangerang kemarin, Senin (13/9/2021).
Kalapas Klas 1 Tangerang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kebakaran lapas.
Polri mengenali 8 jenazah narapidana Lapas Tangerang, salah satunya narapidana WNA Portugal.
Para eks narapidana politik era Orde Baru mendesak Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mundur setelah kebakaran Lapas Tangerang.
Hari ini penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 14 pegawai Lapas Tangerang.Â
Pasien laki-laki berusia 50 tahun dengan luas luka bakar 40% dan trauma inhalasi berat meninggal pada Minggu malam.
Kepala Lapas Tangerang Victor Teguh Prihartono diperiksa sebagai saksi.
Jenazah yang diserahkan hari ini atas nama Kusnadi dan Alfin.
Tim DVI masih menunggu data antemortem dari tiga keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang karena berdomisili di luar DKI Jakarta.
Dua korban yang menjalani operasi debridement atau pengangkatan jaringan-jaringan yang mengalami kerusakan mengalami kondisi luka bakar 90 persen.
Polda Metro Jaya memakai tiga pasal untuk membidik calon tersangka dalam kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana.
Wakil Ketua LPSK Meneger sebut kebakaran di Lapas Tengerang menyadarkan adanya kekosongan hukum dalam pemenuhan hak korban.
Polda Metro Jaya memeriksa 22 saksi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terbagi dalam 3 klaster.
Tim DVI berhasil mengidentifikasi satu korban atas nama Rudhi bin Ong Eng Cue (43 tahun) pada pukul 13.00 WIB.
22 saksi yang diperiksa tersebut terbagi menjadi tiga klaster berbeda.
Empat napi yang akan dioperasi bedah plastik mengalami luka bakar 13,5 persen sampai 50 persen.
Transparansi tersebut untuk menentukan adanya tidaknya unsur kelalaian dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas.