Dalam rekapan yang didapat Koalisi Serius, Pasal 27 ayat (3) bukannya tidak ada, tapi berubah bentuk menjadi Pasal 27A ayat (1) dan Pasal 27B ayat (1).
Prabowo Subianto memastikan bahwa kebebasan berekspresi penting untuk mengontrol pemerintahan.
Rocky Gerung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.