Selain dugaan penistaan agama, kini Panji Gumilang dikenai pasal UU ITE. Meski begitu pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Maret 2002 dan menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 28 Maret 2022.