Herry Gunawan menilai aksi korporasi oleh eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan atas pengadaan gas alam cair atau LNG memenuhi unsur korupsi.
Tiga komisaris yang dimaksud adalah Humayun Bosha, Umar Said, dan Gita Wiryawan. Ketiga orang tersebut menjabat sebagai komisaris ketika proses akuisisi Blok BMG ini dilakukan.
Saksi dalam persidangan kasus Blok BMG Pertamina mengakui memang terjadi penurunan nilai blok BMG, tapi itu belum dapat menyimpulkannya sebagai kerugian.