Kejari Depok masih menunggu kedatangan Buni Yani memenuhi panggilan eksekusi. Kejari belum memutuskan akan memanggil paksa Buni atau mengabulkan permohonan penundaan eksekusi.
Vonis Buni Yani ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik yang menuntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.