Irman Gusman mengajukan nota keberatan terkait dakwaan KPK yang menyebutkan dirinya menerima Rp100 juta untuk alokasi gula impor. Namun, menurut Irman, dakwaan itu bukan kewenangan KPK karena tak berkenaan dengan kerugian keuangan negara ataupun meresahkan masyarakat.