Kasus non-penyelenggaraan tahapan pemilu meliputi penyalahgunaan minuman keras di kantor, perselingkuhan antarpenyelenggara pemilu, utang piutang, dll.
Derajat hukuman putusan DKPP sudah diatur dalam undang-undang, sehingga seharusnya bisa lebih tegas bila penyelenggara pemilu melanggar etika berulang kali.
DPR mendapat laporan dugaan praktik transaksional dalam rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di daerah. Dewan akan menindak tegas hal itu apabila terbukti.