Indeks Diskotek

Usaha Belum Pulih, Pemprov DKI Malah Teken Naiknya Pajak Hiburan
Ekbis
Kamis, 18 Jan

Usaha Belum Pulih, Pemprov DKI Malah Teken Naiknya Pajak Hiburan

Sejumlah pengamat menyebut, pemberlakukan pajak 40 persen untuk sektor hiburan tertentu menggoyahkan pelaku usaha yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.
Alasan Pajak Diskotek Menjadi 40 Persen: Pengendalian Konsumsi
Ekbis
Selasa, 16 Jan

Alasan Pajak Diskotek Menjadi 40 Persen: Pengendalian Konsumsi

"Rasa keadilan dalam upaya mengendalikan dipandang perlu penetapan tarif batas bawah guna mencegah berlomba-lomba [mengonsumsinya],” kata Lydia.