Selain menempatkan pos kesehatan di empat terminal Dinkes DKI Jakarta juga akan menempatkan pos kesehatan di stasiun, pelabuhan, serta titik-titik yang menjadi tempat wisata.
Pertemuan tertutup antara sejumlah pihak terkait kasus kelalaian pengelolaan rumah sakit swasta yang mengorbankan nyawa bayi Debora diprakarsai Ombudsman RI.
Kemenkes dapat memberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin rumah sakit apabila terbukti terdapat kelalaian dalam kasus kematian bayi Debora.