"Sampai akhir tahun akan kita efektifkan untuk melakukan penagihan pajak dengan surat paksa," Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri.
BPRD DKI Jakarta sedang mengumpulkan data mal atau pusat perbelanjaan di ibu kota yang beroperasi tanpa izin usaha. Mal-mal itu akan dikenai disinsentif pajak berupa kenaikan nilai PBB-P2.
Pemprov DKI Jakarta segera mengusulkan pengesahan 4 Raperda yang berkaitan dengan tarif parkir progresif, pajak penerangan jalan, BPHTB untuk apartemen dan rusun, serta pajak air tanah.