Menurut BPIP, Peraturan Bersama 2 Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 sudah jelas mengatur kewajiban kepala daerah untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah.
Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri kembali mendapat amanah sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP sementara Yudian Wahyudi kembali menjadi Kepala BPIP.
Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BIM) Farkhan Evendi berkata yang ditolak Kesatuan Pemuga Siaga Pancasila bukan hanya judul RUU HIP, melainkan keseluruhan isi dari RUU tersebut.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan 20 Juli merupakan batas waktu 60 hari setelah DPR mengirimkan RUU HIP kepada pemerintah. Saat ini "bola panas" ada di tangan pemerintah.