Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri belum menerima laporan tentang kasus penjualan blangko e-KTP. Padahal, Ditjen Dukcapil sebelumnya mengklaim telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri berhasil meringkus pelaku jual beli blangko e-KTP secara online dan menyerahkan kasus ini untuk diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Sebanyak 112.000 warga di Bekasi yang wajib memiliki e-KTP mengandalkan surat keterangan perekaman untuk kebutuhan administrasi perbankan maupun pemerintahan.