Muhammdiyah khawatir terkait putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan alirannya pada kolom agama di KTP.
Penghayat Sunda Wiwitan mendesak Kemendagri secepatnya melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan pencantuman jenis aliran kepercayaan di kolom agama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Putusan itu rupanya memberi implikasi pada agama yang sebelumnya sudah diakui pemerintah Indonesia.
Awiek beralasan, putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan menuliskan aliran mereka di kolom agama KTP bisa berakibat konflik horizontal.
Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan melaksanakan putusan MK yang final dan mengikat untuk mencantumkan aliran kepercayaan di Indonesia di e-KTP.
Komnas HAM mendesak agar Kemendagri segera membuat sistem Dukcapil yang disesuaikan dengan putusan MK soal penghayat kepercayaan.
Amali mengatakan, tidak ada cara lain untuk melaksanakan Putusan MK, kecuali merevisi UU Adminduk.
Selama ini, aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai agama, melainkan bagian dari kebudayaan.
Putusan MK yang memperbolehkan penghayat kepercayaan ditulis di kolom agama KTP merupakan bentuk pengakuan negara pada penghayat kepercayaan yang harus segera direalisasikan.
Dengan dikabulkannya putusan MK soal penghayat kepercayaan, praktik-praktik diskriminasi terhadap komunitas agama lokal seperti yang selama ini terjadi dapat dihapuskan.
Untuk mendapatkan data kepercayaan yang ada di Indonesia, Mendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Para penghayat kepercayaan mengalami diskriminasi dalam proses pengurusan akta kelahiran, KTP, KK, hingga mendapat pekerjaan.
Mengenal aliran keagamaan terbesar di Meksiko.
Yang mengaku suci, yang terjerat bui. Ironis.
Namun, keinginan warga yang ingin aliran kepercayaan dicantumkan di KTP itu terbentur UU Adminduk.
Salah satu cara untuk menyudahi diskriminasi terhadap penghayat aliran kepercayaan adalah merevisi UU Adminduk.
Meski hanya disebut "aliran kepercayaan", ada banyak sebutan komunitas di Indonesia yang menjalani praktik agama lokal, termasuk cara mereka melakoni puasa. Bagaimana bentuk puasanya?
Tim dari Kementerian Sosial melakukan pendataan warga yang menjadi pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi agar dapat memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing. Kemensos mengirim dua tim untuk melaksanakannya. Tim sudah menyiapkan bus dan kapal untuk kelancaran proses pemulangan pengikut Dimas Kanjeng.
Tak ada satu pun agama resmi, yang diakui pemerintah, yang betul-betul asli Indonesia. Mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha sampai Konghucu, semuanya impor dari luar. Agama asli Indonesia sendiri justru sedang menuju kepunahan.