Pada hari ini, penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka dugaan makar, yang juga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al-Khaththath.
Kasus yang menyangkut Rizieq dan Al Khaththath menurut Tito bukan kriminalisasi karena kasus-kasus itu sudah memiliki dugaan dan bukti yang kuat sehingga tidak layak disebut kriminalisasi.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah mencatat nama-nama peserta pertemuan yang diduga mendiskusikan rencana makar bersama Muhammad Al Khaththath dan empat aktivis lain yang ditangkap jelang aksi Demo 313. Nama-nama itu akan dipanggil sebagai saksi.
Polisi meyakini tersangka makar jilid II berencana menggelar aksi serentak di lima kota. Mereka berniat menggulingkan pemerintahan melalui demonstrasi bergelombang sebelum Ramadhan.
Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan para terduga upaya makar membutuhkan dana sekitar Rp3 miliar guna menjalankan rangkaian aksi menggulingkan pemerintah yang sah saat ini.
Polisi menduga sejumlah tersangka makar yang ditangkap pada 31 Maret kemarin, karena mereka akan melakukan revolusi. Mereka butuh Rp3 miliar untuk melakukan revolusi.
Argo menyampaikan bahwa Al Khaththath berhak mengajukan surat penangguhan penahanan sesuai persyaratan dan ketentuan dengan memberikan jaminan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum.
FUI memastikan bahwa aksi 313 untuk menuntut pemerintah memberhentikan Ahok sebagai gubernur. Namun, aksi ini tidak diikuti oleh ormas-ormas yang sebelumnya mengungkapkan tuntutan yang sama, termasuk FPI.