Perpanjangan PSBB di Kota Tangerang Selatan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat PSBB.
Kerjasama PLTSa antara Tangerang Selatan dan Korea Selatan tercapai setelah difasilitasi oleh Kementerian Koordinator Kemaritiman dalam bentuk Government to government (G2G).