Untuk transparansi sebagai calon pejabat publik, ketiga kandidat gubernur Jakarta harus rapi dalam melaporkan anggaran dana kampanye dan penggunaannya. Batas maksimal adalah Rp203 miliar. Bila ada indikasi sumber dana dari praktik terlarang seperti hasil korupsi atau pencucian uang, kandidat bisa diusut dan dipidanakan.