Menuju konten utama

PVMBG Catat Gunung Agung Gempa Tremor Sebanyak Dua Kali

Durasi gempa tremor yang lama itu tercatat pertama kali setelah Gunung Agung menyemburkan abu tebal setinggi 700 meter pada Selasa sore kemarin.

PVMBG Catat Gunung Agung Gempa Tremor Sebanyak Dua Kali
Asap kelabu menyembur dari puncak Gunung Agung terpantau dari Pos Pengamatan Gunung Api Agung, Desa Rendang, Karangasem, Bali, Rabu (22/11/2017). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

tirto.id - Menurut catatan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali, mengalami dua kali aktivitas tremor menerus dengan durasi sekitar empat jam pada pengamatan pukul 14.00-18.00 WITA.

Seismogram merekam amplitudo tremor menerus tersebut 1-9 milimeter, demikian dijelaskan Kepala Bidang Mitigasi Gunungapi PVMBG Gede Suantika di Pos Pengamatan Gunung Agung Desa Rendang, Karangasem, Rabu (22/11/2017), seperti dilansir Antara.

Durasi yang lama itu tercatat pertama kali setelah gunung setinggi 3.142 meter di atas permukaan laut itu menyemburkan abu tebal setinggi 700 meter pada Selasa (21/11/2017) pukul 17.05 WITA.

Kepala Sub-Bidang Mitigasi Pemantauan Gunungapi Wilayah Timur PVMBG Devy Kamil Syahbana menambahkan rekaman tremor menerus itu diperkirakan tidak terkait dengan aktivitas galian C.

Aktivitas kegempaan Gunung Agung, lanjut dia, dimonitor di 11 stasiun salah satunya di Desa Dukuh yang tidak ada aktivitas galian C.

"Kami lihat tidak ada aktivitas galian C di Dukuh. Jadi kami masih tetap bisa pantau tremor menerusnya," ucapnya.

Selama pengamatan mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WITA, PVMBG mencatat Gunung Agung menghembuskan asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tipis.

Asap itu terpantau hingga ketinggian 500-800 meter di atas puncak kawah yang condong bergerak ke timur dari kawah puncak.

Selain itu, PVMBG juga mencatat satu kali gempa vulkanik dangkal, vulkanik dalam (3) dan tektonik jauh (1).

Terkait aktivitas ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau tidak boleh ada aktivitas dalam radius 6 km dari puncak dan sektoral barat daya, selatan, tenggara, timur laut, dan utara sejauh 7,5 km dari puncak Gunung Agung.

Baca juga artikel terkait GUNUNG AGUNG BALI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari