Menuju konten utama

Putusan Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Langsung Dilakukan Hari Ini

Penyampaian putusan sidang banding PTDH Ferdy Sambo akan disampaikan ke publik paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Putusan Sidang Banding PTDH Ferdy Sambo Langsung Dilakukan Hari Ini
Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo akan digelar hari ini, Senin (19/9/2022). Putusannya, kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga akan dilakukan pada hari ini juga.

“[Putusan] Hari ini juga infonya dari Propam,” ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9/2022) dilansir dari Antara.

Dedi mengatakan penyampaian putusan sidang banding kepada publik akan dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Sidang komisi banding yang dimulai pukul 10.00 WIB akan dipimpin perwira tinggi berpangkat komisaris jenderal dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022 di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Ia bilang, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata Dedi.

Diketahui Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan menghalangi penyidikan menjalani sidang etik pada Kamis (25/8) lalu.

Keputusan Sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8), Pimpinan Komisi Sidang KKEP memutuskan memecat Sambo dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Baca juga artikel terkait PTDH FERDY SAMBO

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto