Menuju konten utama

MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Kamis 27 Juni Pukul 12.30

Rencananya, keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 mulai dibacakan besok pukul 12.30 WIB.

MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilpres Kamis 27 Juni Pukul 12.30
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

tirto.id -

Putusan hasil sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah siap dibacakan Kamis (27/6/2019).

Sembilan hakim konstitusi telah selesai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada hari ini yang membahas tentang sengketa hasil Pilpres 2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini para Hakim Konstitusi sedang menggelar rapat untuk membahas teknis sidang. Rencananya, keputusan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 mulai dibacakan besok pukul 12.30 WIB.

"Majelis Hakim memastikan bahwa hari Kamis besok putusan siap diucapkan. Hari ini rapat-rapat internal saja, jadi ketua MK memberikan arahan kepada panitera, sekjen, tim gugus tugas dan sebagainya," kata Fajar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Menurut Fajar amar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan bergantian oleh sembilan Hakim Konstitusi. Fajar juga belum mengetahui ada berapa halaman yang dibuat Hakim Konstitusi dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2019 termasuk lamanya persidangan pembacaan putusan besok.

"Nanti ikuti saja sampai jam berapanya. Mau sampai malam kan enggak apa-apa juga. Kemarin kita [sidang] sampai subuh ya," pungkasnya.

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi keputusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo-Sandi selaku pemohon akan dibacakan pada Kamis (27/6/2019).

Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam perkara ini hadir sebagai pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon. Sementara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin bertindak sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari