Menuju konten utama

Putusan Praperadilan Novanto Tetap Digelar Kamis Besok

Hakim Kusno memutuskan agar sidang praperadilan tetap dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dan pembacaan vonis, pada Kamis (14/12/2017).

Putusan Praperadilan Novanto Tetap Digelar Kamis Besok
Hakim Tunggal Kusno memimpin jalannya sidang praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Hakim tunggal Kusno yang memimpin sidang praperadilan Setya Novanto tidak memutus gugur meskipun sidang dakwaan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (13/12/2017).

Hakim Kusno memutuskan agar sidang tetap dilanjutkan dengan agenda kesimpulan dan pembacaan vonis, pada Kamis besok (14/12/2017).

“Kita tunda besok pagi jam 09.00 WIB. Untuk kesimpulan dan kita lanjutkan putusan jam 14.00 WIB," kata Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).

Kusno menerangkan, dirinya sudah melihat isi cuplikan sidang perdana kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Usai mengaku telah menonton cuplikan sidang, Kusno kemudian langsung menutup sidang praperadilan hari ini.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Kusno sempat menanyakan kepada para pihak apakah akan mengajukan kesimpulan atau tidak. Pengacara Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana mengatakan, dirinya akan mengajukan kesimpulan. Namun, kesimpulan akan disampaikan dengan catatan.

"Mungkin nanti besok paling mengajukan tapi tergantung beliau (KPK) tidak mengajukan, kami juga tidak akan,” kata Ketut di PN Jaksel, Rabu.

KPK pun akhirnya merespons dengan mengajukan kesimpulan. Mereka mengikuti ketentuan hakim konstitusi. "Pada prinsipnya kami dari KPK sesuai dengan jadwal atau petunjuk yang mulia, kami akan mengajukan kesimpulan," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Kusno pun akhirnya memutuskan untuk tetap konsisten sesuai jadwal sidang. Ia meminta kepada para pihak untuk menyerahkan kesimpulan setidaknya pukul 09.00 WIB. Setelah itu, hakim akan membacakan putusan.

"Mudah-mudahan jam 14.00 WIB, enggak usah nunggu jam 15.00 WIB, hasil mudah-mudahan sudah bisa saya bacakan putusan," tutur Kusno.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz