Menuju konten utama

Putusan PKPU Izinkan Merpati Terbang Lagi

Keputusan hakim membuat Merpati Airlines benar-benar bisa mengudara kembali. Syaratnya: mereka harus tetap memohon izin ke kementerian terkait.

Putusan PKPU Izinkan Merpati Terbang Lagi
Pesawat penumpang dari maskapai Merpati Nusantara Airlines. FOTO/Wikipedia

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan proposal perdamaian PT Merpati Nusantara Airlines, Rabu (14/11/2018). Dengan keputusan ini, Merpati dinyatakan tidak pailit dan punya kesempatan mengudara kembali setelah mati suri sejak 1 Februari 2014.

“Yang pasti setelah ini pak Asep (Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha) akan mengurus perizinan [beroperasi kembali] ke kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan,” kata kuasa hukum Merpati Airlines Rizky Dwinanto kepada reporter Tirto, Rabu (14/11/2018).

Jika izin operasi sudah didapat, maka Merpati harus segera membayar utang kepada pada kreditur. Rizky tidak merinci dengan cara apa utang akan dilunasi, hanya saja ia memastikan kliennya sudah menyiapkan skema pelunasan.

“Untuk utangnya akan diselesaikan sesuai proposal perdamaian. Ada skema yang akan dijalankan. Sudah siap,” aku Rizky.

Beberapa hari yang lalu perusahaan pelat merah itu mengklaim sudah menemukan investor yang sudi menyuntikkan dana sebesar Rp6,4 triliun. Namanya PT Intra Asia Corpora. Perusahaan yang dimiliki oleh Kim Johanes Mulia ini telah melakukan penandatanganan perjanjian transaksi penyertaan modal bersyarat dengan Merpati pada 29 Agustus 2018 lalu.

Mendapat investor baru adalah salah satu upaya Merpati Airlines dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Suntikan dana segar ini yang membuat para kreditur dan hakim memutuskan Merpati tak pailit.

Baca juga artikel terkait MERPATI AIRLINES atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Rio Apinino