Menuju konten utama

Putusan MK Soal Presidential Threshold Perkuat 2 Kutub Pilpres 2019

Putusan MK soal Presidential Threshold membuat peta politik pada Pilpres 2019 tidak akan berubah banyak dibanding 2014.

Putusan MK Soal Presidential Threshold Perkuat 2 Kutub Pilpres 2019
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, bersama Hakim MK I Dewa Gede Palguna memimpin sidang gugatan UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 di ruang sidang gedung MK, Kamis (11/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 222 UU Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan Presidential Threshold atau ambang batas untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya menilai putusan MK ini membuka lebar peluang kemunculan dua kandidat pasangan Capres-Cawapres saja di Pilpres 2019.

Putusan MK itu sekaligus akan mempertajam kontestasi 2 kubu pada 2019, yakni pendukung pemerintah dan oposisi. Karena itu, Yunarto menilai situasi peta politik pada Pilpres 2019 tidak akan berubah banyak dibanding 2014.

"Otomatis menurut saya tidak akan jauh kita akan melihat dua saja calon presiden. Satu Jokowi, satu adalah koalisi yang dibangun oleh oposisi, entah Prabowo (Subianto) entah orang yang dimajukan Prabowo, seperti Anies (Baswedan)," kata Yunarto di kantor ICW, Jakarta, pada Kamis (11/1/2018).

Yunarto menambahkan putusan MK itu juga memperkecil peluang kemunculan Capres-Cawapres alternatif. Sebab, koalisi pro pemerintah yang mengusung Presiden Jokowi sebagai kandidat petahana akan semakin kuat.

Di sisi lain, menurut dia, koalisi oposisi pemerintah pun berpeluang berubah. Yunarto memprediksi partai seperti PAN, yang sebelumnya berada di koalisi pro pemerintah, kemungkinan besar akan merapat ke kubu oposisi di Pilpres 2019.

Sementara itu, Demokrat sebagai partai tengah diprediksi akan menentukan sikap berdasarkan keuntungan yang mungkin diperolehnya dengan mendukung salah satu dari 2 kubu yang ada.

"Kita akan melihat bagaimana kemudian pertarungan 2014 akan terjadi kembali dan yang kedua bagaimana kemudian (koalisi) partai-partai tidak akan jauh bergeser, mungkin hanya ada beberapa partai di wilayah abu-abu. Sisanya cenderung tidak akan berubah," kata Yunarto.

Putusan MK soal Presidential Threshold muncul dalam sidang pembacaan vonis 13 perkara yang sebagian besar terkait dengan UU Pemilu pada Kamis (11/1/2018). Salah satu putusan MK yang menolak gugatan soal ketentuan Presidential Threshold di UU Pemilu muncul pada perkara yang diajukan oleh Partai Idaman.

MK menolak gugatan yang diwakili Ketua Partai Idaman Rhoma Irama terkait Presidential Threshold itu alasan pemohon tidak bisa dinilai secara hukum. MK menilai penetapan Presidential Threshold di UU Pemilu sudah sesuai dengan proses hukum antarlembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. MK menganggap tidak ada praktik diskriminatif yang dialami partai manapun sebab pemberlakuan ketentuan itu.

Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur presidential threshold, mengatur partai politik atau gabungan partai wajib memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan Capres dan Cawapres.

Tapi, di putusan MK itu, ada dua hakim MK yang menyampaikan pendampat berbeda atau dissenting opinion, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. Menurut mereka, seharusnya pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan open legal policy dan siapapun bisa melakukan pengajuan calon pemimpin negara.

Keduanya menilai UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6a UUD 1945. Mereka memandang seharusnya seluruh partai politik dalam pemilu bisa berkesempatan mengajukan calonnya masing-masing.

"Pencalonan tidak boleh mengurangi hak subjek-subjek yang telah ditentukan oleh konstitusi untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tersebut," kata Suhartoyo.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom