Menuju konten utama

Putusan MA Bebaskan Freeport Bayar Pajak Air Ratusan Miliar

MA membatalkan keputusan Pengadilan Pajak  yang sebelum menolak banding PT Freeport Indonesia.

Putusan MA Bebaskan Freeport Bayar Pajak Air Ratusan Miliar
Puluhan orang yang tergabung dalam Front Rakyat Indonesia untuk West Papua melakukan aksi menuntut penutupan PT Freeport Indonesia di depan Kantor Freeport, Jakarta, Kamis (29/3/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Freeport Indonesia atas putusan yang dikeluarkan Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017. Keputusan MA tertuang dalam putusan nomor 319/B/PK/Pjk/2018 dan 320/B/PK/Pjk/2018.

Putusan Pengadilan Pajak berisi penolakan banding yang diajukan PT Freeport Indonesia atas Surat Ketetapan Pajak daerah (SKPD) Pajak Air Permukaan (PAP) untuk bulan Februari dan Maret 2014 yang dikeluarkan gubernur Papua pada 8 Oktober 2014. SKPD PAP Februari 2014 mewajibkan PT Freeport membayar Rp333.849.600.000 sedangkan SKPD PAP bulan Maret 2014 sebesar Rp369.619.200.000.

Pengadilan Pajak menilai SKPD PAP yang dikeluarkan gubernur provinsi Papua dapat dibenarkan karena berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) dan Peraturan Gubernur Papua terkait besarnya tarif PAP.

Namun MA berpandangan lain. Menurut MA doktrin hukum Kontrak Karya PT Freeport Indonesia bersifat khusus yaitu lex specialis derograt lex geralis dan berlaku sebagai UU bagi pembuatnya (vide 13338 ayat (1) KUHPerdata). Hal ini lantaran Kontrak Karya PT Freeport Indonesia telah disetujui Pemerintah Indonesia, mendapat rekomendasi DPR, departemen terkait dari pemerintah pusat sampai pemerintah daerah, dan surat Menteri Keuangan Nomor: S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988.

Mengacu pertimbangan itu, MA berpendapat PT Freeport Indonesia tidak mempunyai kewajiban membayar PAP yang dikenakan Pemerintah Provinsi Papua melalui SKPD-PAP 973/1783.

“Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali PT Freeport Indonesia;

2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79857/PP/M.XVB/24/2017, tanggal 18 Januari 2017.

Mengadili Kembali:

1. Mengabulkan banding pemohon banding seluruhnya;

2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000.” demikian isi salinan putusan yang dikeluarkan MA.

Baca juga artikel terkait KASUS PAJAK FREEPORT atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Wijaya

tirto.id - Bisnis
Reporter: Muhammad Akbar Wijaya
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya