Menuju konten utama

Putusan MA atas Baiq Nuril Dinilai Tak Berpihak ke Korban Pelecehan

"Hakimnya seorang perempuan yang mestinya punya perspektif lebih sebagai seorang perempuan dalam posisi seperti Nuril, tapi malah ambil keputusan yang jauh tidak memiliki perspektif terhadap perempuan," kata kuasa hukum Baiq Nuril.

Putusan MA atas Baiq Nuril Dinilai Tak Berpihak ke Korban Pelecehan
Ilustrasi pelecehan mahasiswa. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kliennya tidak mencerminkan perspektif terhadap perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya, hakim yang memvonis kasus Nuril adalah seorang perempuan.

"Hakimnya seorang perempuan yang mestinya punya perspektif lebih sebagai seorang perempuan dalam posisi seperti Nuril, tapi malah ambil keputusan yang jauh tidak memiliki perspektif terhadap perempuan," kata Joko kepada Tirto, Selasa (13/11/2018).

Baiq Nuril divonis MA dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Joko mengungkapkan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Nuril adalah Hakim Agung Sri Murwahyuni.

Mahkamah Agung menilai mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

Konten asusila yang dimaksud adalah rekaman percakapan telepon dari kepala sekolah SMAN 7 Kota Mataram, Muslim kepada Nuril. Dalam rekaman tersebut, diketahui Muslim mengajak Nuril untuk melakukan tindakan asusila. Hal seperti itu bukan yang pertama kali terjadi.

Nuril pun merekam percakapan itu karena gerah dengan kelakuan bejat sang kepala sekolah, dan hendak menjadikan rekaman itu sebagai bukti. Ia semula tak membuka masalah ini. Rekaman itu justru disebar oleh seorang rekannya hingga diketahui Dinas Pendidikan Kota Mataram. Muslim pun lalu dimutasi.

Tak terima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke kepolisian atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram sebenarnya memutuskan Nuril tidak bersalah. Jaksa malah mengajukan kasasi, dan melangkahi pengadilan banding.

"Nah ini kan upaya pembelaan diri sebenarnya tapi malah kemudian itu dikriminalisasi oleh MA," kata Joko.

Karenanya, melihat kejanggalan itu, Joko memastikan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang dijatuhkan terhadap Nuril. Kendati begitu, hingga saat ini Joko masih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut. Mahkamah Agung baru mengirimkan petikan putusan.

"Jadi kita belum tahu pertimbangan-pertimbangan yang digunakan hakim," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri