Menuju konten utama

Putusan DKPP Diterima, Istana Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan

Sekretariat Negara telah menerima surat dan salinan putusan DKPP terkait penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan.

Putusan DKPP Diterima, Istana Proses Pemberhentian Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Sekretariat Negara telah menerima surat dan salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berisi penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman di Jakarta, Jumat (17/1/2020) seperti dilansir dari Antara, mengatakan bahwa pemberhentian tetap anggota KPU RI Wahyu Setiawan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Anggota KPU diberhentikan oleh Presiden berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan sedang diproses,” kata Fadjroel.

Setelah surat dan salinan putusan DKPP diterima, Sekretariat Negara langsung memproses pemberhentian Wahyu Setiawan.

“Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dahulu,” katanya.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada hari Kamis (16/1), DKPP resmi memberhentikan Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU.

DKPP dalam sidang putusan perkara pelanggaran etik nomor 01-PKE-DKPP/I/2020 menyebutkan sikap anggota KPU Wahyu Setiawan yang bersifat partisan merupakan pengkhianatan terhadap demokrasi.

Oleh karena itu, Wahyu terbukti melanggar Peraturan DKPP 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Peraturan KPU 8 Tahun 2019 Tata Kerja KPU.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAW DPR

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto