Menuju konten utama

Putusan Banding Perberat Pidana Tubagus Chaeri Wardana Jadi 7 Tahun

Majelis hakim menimbang Wawan telah melakukan korupsi kategori berat dengan kerugian negara Rp79 miliar.

Putusan Banding Perberat Pidana Tubagus Chaeri Wardana Jadi 7 Tahun
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.

tirto.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan Tubagus Chaeri Wardhana menjadi 7 tahun penjara. Dalam pengadilan tingkat pertama, Wawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tulis putusan PT DKI yang dikutip Tirto dari laman resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Ketua majelis Andriani Nurdin dan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini menimbang; Wawan telah melakukan korupsi kategori berat dengan kerugian negara Rp79 miliar.

Peranan Wawan dalam kasus tersebut sangat signifikan: ia mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD P TA 2012, dengan kerugian berskala nasional.

Atas perbuatannya, Wawan mendapat keuntungan Rp50 miliar dan menyebabkan lebih dari 50 persen kerugian keuangan negara.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp.58.025.103.859,00. Jika tidak membayar dan atau harta tidak cukup akan diganti pidana kurungan 1 tahun," tulis hakim dalam salinan vonis.

Baca juga artikel terkait KASUS TUBAGUS CHAERI WARDANA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri