Menuju konten utama

Puspomad Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh KSAD Dudung

Puspomad menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) dugaan penistaan agama oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Puspomad Hentikan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh KSAD Dudung
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menghentikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Hal itu berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik) yang diterbitkan Puspomad pada Rabu, 23 Februari 2022.

Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan penyelidikan internal dilakukan pada 9-22 Februari 2022.

"Mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo, serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu.

Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, kata Agus, disimpulkan bahwa pernyataan Dudung dalam video yang dipublikasikan di saluran Youtube Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif yang terdapat dalam beberapa pasal, yakni:

Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, lanjut Agus, pendapat ahli ITE menyebut pernyataan Dudung tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang ITE.

Selanjutnya, keterangan ahli Bahasa Indonesia pun memperkuat Dudung tak melakukan tindak pidana. Ahli bahasa menyatakan bahwa omongan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya, dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor.

"Oleh karena itu telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan," ucap Agus

Kasus ini bermula ketika pelapor bernama Ahmad Syahrudin mengadukan ocehan Dudung soal 'Tuhan bukan orang Arab' dalam akun Youtube Deddy Corbuzier yang tayang pada 30 Desember 2021 atas dugaan penistaan agama.

Baca juga artikel terkait DUDUNG ABDURACHMAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan