Menuju konten utama

Puspom TNI Setop Kasus Korupsi Heli, IPW Desak Penjelasan Panglima

Penghentian penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI menjadi pertanyaan, padahal tersangka dari pihak swasta tetap bergulir.

Puspom TNI Setop Kasus Korupsi Heli, IPW Desak Penjelasan Panglima
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Indonesia Police Watch mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan alasan menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 oleh Puspom TNI terhadap lima tersangka dari unsur TNI.

Sebab, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, orang nomor satu di TNI itu telah mempelajari kasus tersebut.

"Perkara ini mengendap hampir empat tahun tanpa ada kemajuan proses. Tiba-tiba publik dikejutkan pada akhir tahun 2021, Puspom TNI menghentikan kasus korupsi helikopter AW-101," ucap dia via keterangan tertulis, Selasa, 10 Mei 2022.

Februari 2022 tersangka pihak swasta, Irfan Kurnia Saleh, melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK agar pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Tapi, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehingga status tersangka terhadap Irfan masih melekat dan penyidikan perkara dugaan korupsi helikopter yang ditangani KPK tetap berlanjut. Penyidikan perkara ini menyisakan pertanyaan, karena penghentian penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNI. Di lain pihak, tersangka dari pihak swasta tetap bergulir meski gugatan praperadilan ditolak.

IPW menilai dalam prinsip penegakan hukum korupsi yang mensyaratkan adanya akuntabilitas publik bagi lembaga penegak hukum, maka Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dituntut dapat menjelaskan alasan penghentian kasus lima tersangka oleh Puspom TNI.

"Sebagai lembaga negara TNI juga harus tunduk pada prinsip-prinsip hukum, sehingga penjelasan pada publik adalah obligasi yang melekat pada TNI. Apalagi dana pembelian pesawat heli AW-101 dibiayai dari pajak yang dibayarkan oleh publik," ucap Sugeng.

Kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW)101, pertama kali diungkap oleh mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo pada Mei 2017 karena diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp220 miliar. Dalam perkara ini Puspom TNI telah menetapkan empat tersangka.

Kemudian dalam perkembangan penyidikan, Puspom TNI menambahkan satu tersangka lagi, sehingga total menjadi lima orang anggota TNI yakni Marsma FA, Kolonel FTS, Letkol WW ,Pelda S dan Marsda SB.

Sementara KPK juga menyidik perusahaan swasta penyedia barang PT Diratama Jaya Mandiri dengan Dirut bernama Irfan Kurnia Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017.

KPK pun mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti proses perkara ini lantaran para saksi dari pihak TNI tidak kooperatif, mereka tidak mau datang dan memberikan keterangan.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI HELIKOPTER TNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri