Menuju konten utama

Purnawirawan TNI AD jadi Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan AD

Kejagung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan AD.

Purnawirawan TNI AD jadi Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan AD
Ilustrasi korupsi. FOTO/IStockphoto

tirto.id - Tim Penyidik Koneksitas kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020.

“(Tersangka) yaitu Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Badan Pengelola TWP AD, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers daring, Selasa (22/3/2022).

Dalam perkara ini, CW berperan menunjuk tersangka KGS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di dua daerah tersebut. CW pun diduga telah menerima uang dari KGS.

Namun dalam prosesnya, terjadi penyimpangan untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu:

1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

2. Pengadaan tanpa kajian teknis.

3. Perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk.

4. Kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp2 miliar untuk 40 hektare, bukan 17,8 hektar.

5. Dalam perjanjian kerja sama tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai perjanjian.

6. Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat.

Lantas bentuk penyimpangan untuk pengadaan lahan di Gandus, yakni:

1. Pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen jika sudah menjadi sertifikat induk.

2. Pengadaan tanpa kajian teknis.

3. Perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.

4. Lahan yang diperoleh nihil, dari pembayaran Rp41,8 miliar.

5. Tersangka KGS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/sertifikat induk.

“Estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim penyidik, sebesar Rp59 miliar,” kata Ketut.

Kemudian, hari ini, bertempat di Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta Pusat, Tim Penyidik Koneksitas memeriksa 11 saksi perkara tersebut. Tim masih mengusut perkara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri