Menuju konten utama

Punya Data Jumbo, Sri Mulyani Buka Peluang Tax Amnesty Jilid II

Menkeu Sri Mulyani menyatakan, data jumbo yang dipegang pemerintah untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak membuka peluang untuk kembali melakukan tax amnesty.

Punya Data Jumbo, Sri Mulyani Buka Peluang Tax Amnesty Jilid II
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, peluang untuk kembali melakukan tax amnesty masih terbuka. Salah satu alasannya adalah data jumbo yang dipegang pemerintah untuk mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

"Situasi dulu enggak ada sistem automatic exchange of information (AEoI). Saya enggak tahu persis, mereka-reka mister x-z punya aset sekian banyak. Dulu enggak ada data reliable," kata Sri Mulyani di Menara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2019).

Dari program AEOI sendiri, pemerintah mengklaim punya data kekayaan dan aset wajib pajak orang pribadi yang ada di yurisdiksi negara pajak lain.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat Perpajakan Internasional, ada 47 juta rekening keuangan yang dipertukarkan dengan nilai sekitar 5 triliun euro oleh lebih dari 90 negara atau yurisdiksi.

"Tax avoidance sulit (di luar negeri). Di sisi lain dalam negeri ada akses informasi. Jadi lembaga keuangan laporan ke kami, insurance juga lapor," ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Di samping itu, menurutnya, penyelenggaraan tax amnesty pertama masih di bawah ekspektasi. Padahal, saat itu Presiden Jokowi sudah turun tangan langsung untuk mengampanyekan program tersebut.

"Ternyata cuma 1 juta (wajib pajak yang ikut tax amnesty). At least itu sangat low dibanding tax payer kita," imbuhnya.

Berdasarkan data Direktorat Jendral Pajak (DJP), total pelaporan harta melalui tax amnesty mencapai Rp4.855 triliun hingga April 2017.

Deklarasi harta di dalam negeri masih mendominasi dengan total Rp3.676 triliun, sementara deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) cuma Rp147 triliun.

Adapun jumlah uang tebusan mencapai Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun. Dengan demikian, total uang yang masuk ke kas negara mencapai Rp135 triliun.

Meski demikian, kata Sri Mulyani, banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum langkah tax amnesty jilid II diambil oleh pemerintah.

"Saya dalam posisi akan menimbang semua suara tadi," pungkas menteri yang akrab disapa Ani tersebut.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno