Menuju konten utama

Pungli TPU Cikadut: Berdamai, Pelaku Kembalikan Uang ke Ahli Waris

Polisi menyimpulkan tidak ada pungli di TPU COVID-19 Cikadut, yang terjadi adalah transaksi antara ahli waris dengan pemikul jenazah.

Pungli TPU Cikadut: Berdamai, Pelaku Kembalikan Uang ke Ahli Waris
Keluarga menangis saat menyaksikan pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan dugaan kasus pungutan liar pemakaman jenazah di TPU Khusus COVID-19 Cikadut, Kota Bandung berakhir damai. Kedua belah pihak antara pemikul berinisial R dan ahli waris bernama Yunita Tambunan (YT) sepakat untuk berdamai.

"Jadi sudah ada pengembalian uang sebanyak Rp2,8 juta, kemudian mereka mau aman dan tidak diramaikan, kedua belah pihak ada kesepakatan untuk damai," kata Ulung di Bandung, Senin (12/7/2021) dilansir dari Antara.

Menurut Ulung selama dilakukan penyelidikan, belum ditemukan adanya unsur pungli dalam kasus tersebut. Karena berdasarkan pemeriksaan awal, kedua belah pihak menyebut sudah ada kesepakatan dalam pembayaran Rp2,8 juta itu.

Ulung menjelaskan saat itu YT ingin segera memakamkan jenazah ayahnya pada saat itu juga. Sedangkan kondisi dan jumlah petugas pemikul di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, menurutnya sedang tidak optimal untuk menyegerakan pemakaman tersebut.

"Karena biasanya ada yang meninggal 3-5 jenazah, tapi selama dua pekan ini per hari bisa mencapai 50 jenazah dan bahkan pada malam kejadian itu ada 60-70 jenazah," kata Ulung.

Akibat dari kondisi itu, menurut Ulung petugas pemikul di TPU Cikadut menawarkan untuk menggunakan jasa pemikul dari masyarakat setempat. Lalu, kata Ulung, ada kesepakatan antara YT dengan masyarakat setempat untuk membayar uang sebesar Rp2,8 juta.

"Keesokan harinya viral terjadi pungli di Pemakaman Cikadut dengan meminta uang Rp4 juta, sudah kita konfirmasi tidak ada Rp4 juta tapi Rp2,8 juta, itu pun hasil kesepakatan antara saudara Yunita dengan masyarakat setempat," ungkap Ulung.

Sehingga Ulung pun memastikan bahwa ahli waris yang mengaku terkena pungli itu bukan diminta biaya oleh petugas resmi TPU Cikadut, melainkan melakukan transaksi dengan warga setempat.

Atas adanya kejadian itu, Ulung menyampaikan pihak kepolisian merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bandung agar menambah jumlah petugas pemikul di TPU Cikadut karena jumlah jenazah yang cukup banyak untuk dimakamkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan pihaknya pun sepakat untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Polrestabes Bandung terkait perlu adanya penambahan petugas di TPU Cikadut.

Dia pun menyadari bahwa adanya kekurangan petugas pemikul di TPU Cikadut itu berdampak pada kondisi fisik petugas yang bisa saja mengalami kelelahan.

"Itu tidak bisa kita abaikan, maka rekomendasi ditambahnya jumlah personel kami sependapat, dan kami sudah mengupayakan itu," tutur Bambang.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta maaf terkait adanya kasus pungli ini.

Ridwan Kamil memastikan pemakaman jenazah pasien COVID-19 tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar setiap bulannya oleh pemerintah kabupaten/kota sebagai instansi pengelola.

"Kami memohon maaf atas dinamika di lapangan karena seharusnya ini tidak terjadi," kata Ridwan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Minggu (11/7/2021).

Baca juga artikel terkait PUNGLI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto