Menuju konten utama

Puluhan Pengemudi Taksi Online Demo Ganjil-Genap di Balai Kota

Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah meminta Pemprov DKI melibatkan organisasi yang menaungi para pengemudi angkutan sewa khusus (taksi online) dalam tim evaluasi perluasan ganjil genap.

Puluhan Pengemudi Taksi Online Demo Ganjil-Genap di Balai Kota
Ilustrasi taksi online. Foto/en.wikipedia.org

tirto.id - Puluhan pengemudi taksi online yang tergabung dalam Gerakan Ganjil Genap (Gergaji) melakukan demonstrasi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai bersifat diskriminasi terhadap pekerjaan mereka.

"[Kami menuntut Pemprov DKI] mengizinkan angkutan sewa khusus, taksi online, bebas beroperasi dalam wilayah ganjil genap," kata Alifamansyah, Kadiv Humas Gergaji, saat ditemui di depan Balai Kota, Jalarta Pusat, pada Senin (19/8/2019).

Mereka juga menolak penandaan dengan menambah Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (TNKB). Terakhir, mereka meminta Pemprov DKI melibatkan organisasi yang menaungi para pengemudi angkutan sewa khusus (taksi online) dalam tim evaluasi perluasan ganjil genap.

"Kami juga mengusulkan untuk perumusan jalur ganjil genap untuk transportasi online melibatkan organisasi-organisasi taksi online dalam perumusan tersebut dan kami juga menentang untuk penandaan plat khusus untuk taksi online," ujar Alifamansyah.

Berdasarkan pantauan, aksi massa telah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga saat ini.

"Kami memberikan apresiasi dan menyambut baik usulan Menteri Perhubungan tersebut dan akan mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila taksi online diizinkan beroperasi dalam zona ganjil genap," kata Alifamansyah.

"Mengingat dengan diizinkannya transportasi online berbasis aplikasi, taksi online, beroperasi dalam zona ganjil genap, ratusan ribu pengemudi taksi online tetap dapat menjalankan aktivitasnya dalam mencari nafkah untuk keluarganya," lanjutnya.

Aturan Menhub yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, sedangkan aturan Pemprov DKI yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 155 tahun 2018.

Baca juga artikel terkait GANJIL GENAP atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari