Menuju konten utama

Pulih dari Pandemi: Perlu Ruang Lebih Luas Bagi Energi Terbarukan

Saatnya pemulihan ekonomi di masa pandemi digunakan untuk energi yang ramah lingkungan

Pulih dari Pandemi: Perlu Ruang Lebih Luas Bagi Energi Terbarukan
Avatar Pius Ginting. tirto.id/Sabit

tirto.id - Ada hantu energi terbarukan kian bergentayangan. Batu bara sebagai sumber energi kian terjepit. Di tengah pandemi, dua negara sponsor investasi batu bara di Indonesia, Tiongkok dan Jepang, mengumumkan tenggat netral emisi gas rumah kaca sebelum 2050 dan puncak emisi karbon sebelum 2030.

Presiden terpilih Amerika Serikat Joe Biden akan mendorong negerinya kembali ke dalam Perjanjian Paris 2015, mengambil haluan berbeda dengan penduhulunya yang mendorong keluar perjanjian tersebut. Pengurangan emisi gas gas rumah kaca akan makin kuat.

Koloni energi intensif polusi dan gas rumah kaca dikawatirkan terjadi di Indonesia. Tiongkok terus mengekspor teknologi dan pendanaan bagi proyek tinggi emisi seperti PLTU Sumsel 8, PLTU Sumsel 1, PLTU Jambi 1 , PLTU Jambi 2 dan lainnya. Jepang masih melanjutkan pembangunan PLTU Indramayu. Perusahaan Amerika Serikat juga membawa teknologi dan pendanaan bagi proyek energi sangat polutif dalam bentuk gasifikasi batu bara.

Kajian Friends of the Earth International tahun 2016 menyatakan salah satu produk gasifikasi ini adalah DME (dimethyl ether). DME menghasilkan enam kali lipat emisi per volume yang sama dibandingkan dengan gas alam.

Untuk masuk ke dalam jalur pengurangan emisi gas rumah kaca, maka proyek proyek PLTU batu bara dangasifikasi batu bara perlu dihindarkan. Pasokan energi terbarukan yang rendah emisi perlu diberikan insentif.

Untuk menahan laju kenaikan emisi energi dari berbagai sub-sektor, ide pengenaan pajak karbon perlu perlu direalisasikan. Pungutan pajak tersebut digunakan untuk mengembangkan energi terbarukan dan pengembangan program alih tenaga kerja dari sektor tinggi emisi gas rumah kaca, seperti pelatihan ke jenis pekerjaan lain dari buruh tambang batu bara. Bukan dengan memberikan insentif untuk hilirisasi batu bara berupa penghapusan royalti dalam UU Cipta Kerja.

Berdasarkan pemodelan yang dibuat oleh Badang Pengkalian dan Penerapan Teknologi (BPPT 2020) porsi batu bara terus meningkat hingga tahun 2050. Perubahan pusat emisi terkait energi pun terjadi, dari sektor transportasi ke pembangkit listrik. Haluan ini perlu diubah.

Kini PLN pun mendukung langkah Kementerian BUMN untuk membatasi perizinan kelistrikan. Keadaan ini dapat digunakan untuk mendorong sistem energi Indonesia menjadi lebih bersih dengan prioritas tidak mengeluarkan izin PLTU batu bara, menghentikan beroperasi PLTU yang kurang efesien dan tinggi polusi, juga hilirisasi batu bara. Penghentian jenis jenis energi yang polutif dan intensif emisi ini akan memberikan ruang kepada sumber jenis energi yang lebih bersih, terutama kelistrikan yang kini punya banyak pengganti dari sumber energi terbarukan dengan biaya modal yang kian turun.

Ilusi lapangan kerja

Sektor PLTU pun tidak menyediakan lapangan kerja yang berkelanjutan, mobilisasi tenaga kerja hanya masif di saat konstruksi yang durasinya 2-3 tahun, dan sangat sedikit pada saat operasi (perbandingan 2% saat masa kontruksi). Sehingga pertimbangan penciptaan lapangan kerja tidaklah kuat. Sementara itu, ruang hidup warga di pedesaan menjadi kurang produktif karena kehadiran PLTU diantaranya karena persoalan banjir, debu dan hujan asam.

Pertambangan batu bara pun kian tidak bisa diandalkan menyediakan lapangan pekerjaan yang banyak. Berkat penerapan teknologi, pekerja yang terserap di sektor ini makin sedikit dibandingkan dengan produksi yang terus meningkat. Sektor energi terbarukan berpotensi menyediakan lapangan kerja yang lebih sehat, seperti pemasangan panel-panel surya di perkotaan juga di pedesaaan.

Pemulihan yang ramah lingkungan

Saatnya pemulihan ekonomi di masa pandemi digunakan untuk energi yang ramah lingkungan. Masa pandemi telah menyorot bahwa sistem kelistrikan Indonesia terlalu didominasi oleh batu bara, mengakibatkan terjadinya kelebihan pasokan. Perlu untuk segera memensiunkan pembangkit energi yang polutif, seperti PLTU paling boros dan kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk, seperti PLTU Ombilin di Sumatera Barat. Membatalkan rencana hilirisasi batu bara, gas alam untuk konsumsi dalam negeri sebagai energi transisi. Memberikan insentif bagi pengembangan energi terbarukan agar dapat melakukan afirmasi dalam sistem yang telah didominasi oleh PLTU Batu bara. Dengan begitu, energi terbarukan dapat menjadi hantu yang baik, bagian dari pembukaan lapangan kerja, perlindungan hutan dan sungai dari rambahan tambang batu bara yang tidak berkesudahan, di mana menciutnya habitat hewan liar menjadi salah satu penyebab masukknya virus baru ke manusia.

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.