Menuju konten utama

Pukat UGM: Ucapan Soeharto Guru Korupsi Tak Layak Dikriminalisasi

Ucapan Soeharto guru besar korupsi dinilai sama dengan klaim bahwa zaman soeharto rakyat lebih sejahtera.

Pukat UGM: Ucapan Soeharto Guru Korupsi Tak Layak Dikriminalisasi
Politisi PDIP, Ahmad Basarah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menilai keliru pelaporan politikus PDIP Ahmad Basarah hanya karena menyebut Soeharto sebagai guru korupsi. Menurut Oce ucapan Basarah mestinya ditempatkan dalam konteks diskusi publik. "Masalah hukum (pelaporan) tidak perlu diteruskan. Ini kan perdebatan ruang publik," kata Oce saat dihubungi Tirto, Jumat (7/12/2018).

Oce mengatakan perdebatan tentang perkara korupsi di era Orde Baru merentang dalam berbagai kajian penelitian maupun laporan pers. Ucapan Basarah bahwa Soeharto adalah guru korupsi menurut Oce selaras dengan klaim bahwa pada era Orde Baru rakyat lebih sejahtera, kehidupan ekonomi masyarakat lebih baik dari sekarang. Keduanya sama-sama klaim yang lebih pas ditempatkan sebagai wacana diskusi. "Tidak layak kalau itu (ucapan Basarah) dikriminalkan. Toh mereka menyebut zaman Orba sejahtera, lebih baik. Itu kan bisa hoaks juga," ujarnya.

"Ini wilayah diskusi. Wilayah perdebatan selesaikan dengan adu gagasan dan argumentasi."

Oce menilai tudingan Basarah bahwa Soeharto guru korupsi tidak sepenuhnya keliru. Sebab menurutnya pada zaman Orde Baru kekuasaan terpusat kepada Soeharto, keluarganya, dan kroninya. Sehingga, kata dia, wajar apabila ada orang yang menimpakan wacana sistem pemerintahan Orba yang koruptif kepada Soeharto. "Makanya ada istilah KKN untuk menggambarkan perilaku koruptif keluarga Soeharto," ujar Oce.

Tim Advokat Peduli Soeharto (TAPS) melaporkan Ahmad Basarah yang juga Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (5/12) karenya menyebut mantan Presiden Soeharto guru korupsi pada akhir 28 November lalu.

Aktivis TAPS Captain Indonesia Oktoberiandi mengatakan pernyataan Ahmad Basarah tidak berdasar dan tidak memiliki fakta hukum. "Selama 20 tahun reformasi Pak Harto tidak pernah dihukum secara inkrah terkait korupsi, ini melukai hati kami," kata seperti diberitakan Antara.

Ia mengulang pernyataan Basarah: "Jadi guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11/1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo."

Menurut Oktoberiandi pernyataan Ahmad Basarah yang menyatakan hal itu sesuai dengan Tap MPR No XI/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN juga tidak benar, karena dalam ketetapan MPR tersebut tidak ada satupun pernyataan terkait Soeharto apalagi guru korupsi.

Untuk itu, ia berpendapat, pernyataan tersebut diduga telah melanggar pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu lainnya.

Oktoberiandi mengatakan tujuan pelaporan tersebut untuk mencegah seorang politikus atau kalangan lainnya agar tidak melakukan hal serupa terhadap mantan Presiden Soeharto maupun tokoh nasional lainnya. Ia menyertakan barang bukti pelaporan berupa berita-berita dari media daring (onlin)e dan juga video terkait pernyataan Ahmad Basarah tersebut.

"Saya berharap Bawaslu berlaku adil, siapapun yang melanggar diperiksa semua," katanya.

Baca juga artikel terkait SOEHARTO atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar