Menuju konten utama

Pukat: Penyelesaian Kasus Century Jadi Ujian Profesionalitas KPK

Peneliti Pukat berkata, tanpa merujuk putusan praperadilan PN Jakarta Selatan pun, KPK wajib menuntaskan kasus Bank Century.

Pukat: Penyelesaian Kasus Century Jadi Ujian Profesionalitas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah

tirto.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK agar tidak terpengaruh kontestasi politik dalam upaya penuntasan kasus dugaan korupsi talangan Bank Century.

Hal tersebut diungkapkan peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, di kantornya, Senin (16/4/2018). “KPK tidak perlu terpengaruh kontestasi politik yang mungkin berkaitan dengan upaya penuntasan kasus Century. Tugas KPK menegakkan hukum memberantas korupsi secara profesional,” kata dia.

Menurut Zaenur, penyelesaian kasus Century menjadi ujian profesionalitas KPK. Ia berkata, tanpa merujuk putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun, KPK wajib menuntaskan kasus Bank Century.

Kasus Bank Century kembali mengemuka setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam putusannya, hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan serta menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, dan lainnya.

Zaenur mengatakan, KPK tidak dapat menetapkan tersangka semata-mata berdasarkan putusan praperadilan kasus Bank Century. Bahkan, kata dia, pihaknya menduga PN Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka terhadap Boediono serta pihak lainnya tidak memiliki landasan hukum kuat.

“Praperadilan pada dasarnya disediakan untuk menguji upaya paksa. Pasal 77 KUHAP memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi dan atau rehabilitasi,” kata dia.

Oleh sebab itu, penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede, atau pihak lainnya dalam kasus Bank Century, menurut Zaenur, harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, lanjut Zaenur, KPK juga perlu mempelajari putusan Budi Mulya karena banyak alat bukti dalam kasus Budi Mulya yang dapat dipelajari untuk melanjutkan kasus Century.

"Setelah itu KPK perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pihak-pihak lain sesuai dengan konstruksi perbuatan masing-masing," kata Zaenur.

Baca juga artikel terkait KASUS BANK CENTURY

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz