Menuju konten utama

Pukat Harap Kortas Polri Tangani Korupsi di APH & Perkara Strategis

Zaenur berharap Kortas menangani kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar dan korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pukat Harap Kortas Polri Tangani Korupsi di APH & Perkara Strategis
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) menyampaikan pernyataan saat meluncurkan bantuan oksigen konsentrator di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman mendukung pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) sebagai peningkatan dari Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri. Ini menjadi modal bagi Polri untuk mencapai target pemberantasan korupsi yang lebih tinggi, kata Zaenur.

“Kortas ini harus punya prioritas penanganan perkara. Kasusnya mesti strategis," ujar Zaenur kepada Tirto, Rabu (15/12/2021).

Prioritas perkara yang ia maksud yakni, Kortas mampu menangani korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum, baik di internal Polri maupun eksternal Polri: KPK, Kejagung, dan Mahkamah Agung.

Serta memprioritasankan pemberantasan korupsi di sektor pembangunan. Termasuk yang berada dalam program strategis nasional.

“Pembangunan yang gencar tanpa pengawasan yang baik. Akan mengakibatkan kerugian negara yang besar," ujarnya.

Zaenur juga berharap Kortas menangani kasus-kasus dengan kerugian negara yang besar dan korupsi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Kortas ini kalau ingin punya kinerja yang baik, kelembagaannya mesti di set up dengan baik," ujarnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melantik 44 eks pegawai KPK ini pada 9 Desember 2021. Sigit menekankan agar para pegawai baru itu turut berperan aktif memperkuat komitmen pemerintah menciptakan budaya antikorupsi guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Peran Novel Baswedan cs nantinya juga untuk melakukan perubahan cara pandang, mendampingi, mencegah, menangkal, dan bila diperlukan ikut membantu melakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan penelusuran pemulihan aset.

“Saat ini kami sedang lakukan perubahan terhadap Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri yang akan dijadikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas). Sehingga di dalamnya berdiri divisi-divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama, sampai penindakan," kata Sigit.

Baca juga artikel terkait KORTAS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz