Menuju konten utama

Puan Minta Buruh Tak Usah Demo untuk Tolak Omnibus Law

Menurut Puan Maharani aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan kemacetan hingga berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19.

Puan Minta Buruh Tak Usah Demo untuk Tolak Omnibus Law
Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)

tirto.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kelompok buruh yang memiliki aspirasi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) untuk tidak hanya disampaikan lewat aksi nonformal, seperti demonstrasi.

Puan menegaskan bahwa parlemen terbuka dalam menyerap semua aspirasi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja, sejalan dengan janji akan transparan dan cermat dalam pembahasan yang sedang dilakukan DPR RI dengan pemerintah.

"DPR RI yang merupakan rumah rakyat membuka pintu bagi kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya secara legal dan formal dengan mendata berbagai persoalan terkait RUU Cipta Kerja," kata Puan dalam rilisnya, Selasa (25/8/2020) dilansir dari Antara.

Hari ini Selasa (25/8/2020), kelompok-kelompok organisasi buruh kembali akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Para buruh akan menyampaikan tuntutannya yakni menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan menolak pemutusan hubungan kerja di masa pandemi COVID-19.

Meski begitu, Puan menilai penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi sebaiknya dihindari. Menurut politikus PDI Perjuangan ini aksi demonstrasi justru berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, hingga berpotensi menjadi klaster penyebaran COVID-19.

"DPR RI mengajak kelompok buruh yang memiliki aspirasi untuk berjuang tidak lewat aksi yang berpotensi menimbulkan kemacetan, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya, dan berpotensi jadi klaster penyebaran Covid-19," ucap Puan.

DPR RI, kata Puan sudah menggelar pertemuan dengan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja di Jakarta pada 20-21 Agustus 2020. Puan mengklaim pertemuan itu menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan tersebut di antaranya tentang hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri dan pembahasan RUU Cipta Kerja terbuka pada masukan publik.

Puan menegaskan DPR RI tetap akan melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja secara cermat, hati-hati, transparan, terbuka, dan mengutamakan kesinambungan kepentingan nasional.

"Kami mendukung terciptanya lapangan kerja, perbaikan ekonomi, serta tumbuh dan berkembangnya UMKM lewat RUU Cipta Kerja," pungkas Puan.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK OMNIBUS LAW

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto