Menuju konten utama

Puan Maharani Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Per September 2019

Menko PMK, Puan Maharani, memastikan bahwa kenaikan iuran BPJS kesehatan akan dimulai pada September 2019.

Puan Maharani Pastikan Kenaikan Iuran BPJS Per September 2019
Menko PMK Puan Maharani (kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) disaksikan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memastikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 September 2019.

"Iya [1 September 2019], sudah, udah bisa berlaku," kata Puan usai rapat di Ruang Banggar, DPR RI, Kopleks Parlemen, Senayan Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Kenaikan tersebut menyusul usai temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal kondisi keuangan BPJS Kesehatan mengalami pembengkakkan defisit di tahun 2018. Di tahun ini, berdasarkan penuruturan Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR Selasa lalu, defisit BPJS kesehatan diprediksi tembus hingga Rp32 triliun.

Mengenai situasi tersebut, Puan memastikan jika keputusan Sri Mulyani, untuk menaikan tarif BPJS kesehatan di semua kelas hingga dua kali lipat merupakan keputusan yang tepat.

"Iya [kenaikan] itu untuk memperbaiki apa namanya BPJS Kesehatan ke depan, sesuai dengan hasil review BPKP dan hasil komitmen dari semuanya," terang dia.

Secara rinci, usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan disetujui Presiden Jokowi pada pekan ini yaitu soal iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 naik 2 kali lipat, dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. Sementara iuran kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Proses pengajuan berkas yang baru kemarin diusulkan Sri Mulyani Pada DPR langsung disetujui dan mendapat respon dari Presiden Jokowi. Setelah kemudian surat tersebut disetujui Jokowi, baru berkas tersebut akan diserahkan pada Menteri PMK untuk direalisasikan segera di 1 September 2019.

"Ya segera [berkas akan ditanda tangani] begitu ada di mejaa saya itu saya segera tanda tangan," tandasnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana