Menuju konten utama

PTUN Putuskan Anies Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I

Merespons putusan PTUN ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang dimohonkan PT Jaladri Kartika Pakci.

PTUN Putuskan Anies Harus Perpanjang Izin Reklamasi Pulau I
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/209). Tirto.id/Riyan Setiawan.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I reklamasi Jakarta. Atas putusan PTUN ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang dimohonkan PT Jaladri.

Dalam putusan tertanggal 11 Desember itu, PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi tertanggal 6 September 2018

"Menyatakan batal, Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci," tertulis dalam amar putusan.

Majelis hakim PTUN juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Kepgub tersebut. Selanjutnya, Anies juga diwajibkan memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan Reklamasi Pulau I yang telah dimohonkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci.

Perkara ini sendiri bermula kala Anies mengeluarkan Kepgub Nomor 1409 Tahun 2018. Lewat beleid itu, Anies mencabut beberapa izin pelaksanaan reklamasi, salah satunya ditujukan kepada PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I.

Selain itu, Kepgub itu juga membatalkan izin reklamasi Pulau F yang dikelola PT Jakarta Propertindo dan Pulau H dengan pengembang PT Taman Harapan Indah.

PT Jaladri kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta Senin, 27 Mei 2019 dan mendapat nomor perkara 113/G/2019/PTUN.JKT. Dalam permohonannya, PT Jaladri juga meminta agar hakim menghukum Gubernur untuk membayar uang upaya paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap harinya, apabila gubernur terlambat, lalai atau tidak melaksanakan putusan pengadilan, terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, permintaan ini ditolak hakim.

Anies pun mengajukan banding atas putusan ini. Tercatat permohonan banding telah disampaikan pada Senin 23 Desember 2019.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri