Menuju konten utama

PTUN Perintahkan Anies Baswedan Beri Izin Reklamasi Pulau H

PTUN Jakarta membatalkan keputusan Gubernur Anies Baswedan soal pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H untuk PT Taman Harapan Indah.

PTUN Perintahkan Anies Baswedan Beri Izin Reklamasi Pulau H
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2/2019). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pencabutan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.

PTUN menyatakan menerima gugatan yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah pada Februari 2019 lalu tersebut.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian isi amar putusan sebagaimana dilansir laman resmi PTUN Jakarta pada Senin (29/7/2019).

Amar putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta itu berbunyi, "Menyatakan batal keputusan tergugat berupa: Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 september 2018, khusus sepanjang menyangkut pencabutan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."

Majelis hakim pun memerintahkan agar Gubernur Anies Baswedan memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," kata amar putusan hakim.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp266.000.

Perkara ini teregistrasi dengan nomor 24/G/2019/PTUN.JKT. Putusan majelis hakim dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019.

PT Taman Harapan Indah sebagai penggugat tercatat diwakili oleh Suhendro Prabowo lewat kuasa hukumnya, Jose Rizal.

Sebagai informasi, PT Taman Harapan Indah mengajukan gugatan ini pada 18 Februari 2019. Ada 6 poin permohonan dalam gugatan yang diajukan perusahaan tersebut.

Pertama, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon, yakni menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 september 2018 tentang pencabutan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Kedua, meminta majelis hakim memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Keputusan Nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 september 2018 tentang pencabutan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2637 tahun 2015 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.

Ketiga, meminta pengadilan menyatakan Anies selaku tergugat tidak menyelesaikan keberatan penggugat sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 77 ayat 4, 5, dan ayat 7 jo pasal 78 ayat 4, 5 dan 6 UU Nomor 30 tahun 2014.

Keempat, meminta majelis hakim menyatakan secara hukum berdasarkan ketentuan pasal 77 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2014 bahwa keberatan penggugat dikabulkan.

Kelima, meminta majelis hakim menghukum dan/atau memerintahkan tergugat mengeluarkan keputusan untuk memenuhi ketentuan pasal 77 ayat 5 dan ayat 7 UU Nomor 30 tahun 2014 sesuai dengan permohonan keberatan penggugat tanggal 19 desember 2018.

Keenam, meminta majelis hakim mewajibkan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan tersebut.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom