Menuju konten utama

PTUN Menangkan PT BPH, Jakpro: Pembangunan Stadion BMW Tetap Jalan

Jakpro menyatakan proses pembangunan Stadion BMW tetap berjalan meski PTUN membatalkan dua sertifikat hak pakai atas lahan proyek itu.

PTUN Menangkan PT BPH, Jakpro: Pembangunan Stadion BMW Tetap Jalan
Alat berat tampak terparkir di Stadion BMW untuk kebutuhan pembangunan Stadion BMW, Jakarta Utara, Jumat (5/1/2018). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - PTUN Jakarta memenangkan gugatan PT Buana Permata Hijau (BPH) dalam sengketa penerbitan sertifikat hak pakai Taman BMW. Dalam putusan tersebut, dua sertifikat hak pakai Pemprov DKI atas Taman BMW dibatalkan oleh PTUN.

Meskipun demikian, Director Project Jakarta International Velodrome, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, mengatakan pembangunan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di atas lahan sengketa itu tetap dilanjutkan.

"[Pembangunan] tetap berjalan, cuma statusnya itu tanah yang harus diperjelas," kata Iwan saat dihubungi pada Rabu (15/5/2019).

Iwan menjelaskan pembangunan Stadion BMW tetap berjalan karena PTUN hanya mengabulkan gugatan PT BPH soal sertifikat hak pakai. Menurut Iwan, PTUN tidak mengabulkan gugatan PT BPH soal penghentian pembangunan Stadion BMW.

"Di situ mereka mengajukan dua gugatan, sertifikat sama pembangunan. Yang diterima ini yang pertama, sertifikat hak pakai," ujar dia.

"Jadi pembangunan kita tetap jalan, sambil tim dari DKI menyelesaikan itu untuk status sertifikatnya itu. Jadi sebenarnya berjalan paralel semuanya," tambah Iwan.

Pemprov DKI Jakarta memang akan berupaya mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Sebagaimana dilansir situs PTUN Jakarta, PT BPH awalnya mengajukan gugatan ke Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 29 November 2018. Gubernur DKI Anies Baswedan lalu ditetapkan masuk sebagai tergugat intervensi pada 15 Januari 2019.

PTUN kemudian mengabulkan gugatan PT BPH yang terkait dengan pembatalan sertifikat hak pakai. Ada dua sertifikat yang dibatalkan.

Pertama, Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kedua, sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah kedua obyek sengketa yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara," demikian amar putusan PTUN.

Lahan Taman BMW di Papanggo, Tangjung Priok, Jakarta Utara kini menjadi lokasi proyek Stadion BMW. Luas kawasan stadion BMW diperkirakan mencapai 500 ribu meter persegi, sementara luas stadion utamanya akan sebesar 76 ribu meter persegi.

Baca juga artikel terkait SENGKETA LAHAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom