Menuju konten utama

PT Pertamina Hulu Energi Bayar Rp 18,54 Miliar untuk Warga Karawang

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) membayar kompensasi tahap awal senilai sebesar Rp 18,54 miliar kepada Pemkab Karawang kemudian didistribusikan kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1.

PT Pertamina Hulu Energi Bayar Rp 18,54 Miliar untuk Warga Karawang
Petugas mengumpulkan tumpahan minyak mentah yang tercecer di Laut Utara Karawang, Jawa Barat, Senin (12/8/2019). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc.

tirto.id - PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya, PT PHE Offshore North West Java (ONWJ) membayar kompensasi tahap awal senilai sebesar Rp 18,54 miliar kepada Pemkab Karawang. Uang tersebut akan didistribusikan kepada 10.271 warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1.

"Pembayaran kompensasi awal ini sebagai itikad baik PHE ONWJ untuk memberikan dana penyangga terlebih dahulu untuk warga terdampak langsung, mengingat kejadian sudah berjalan 2 bulan. Nilai kompensasi yang diajukan warga terdampak masih dilakukan proses perhitungan sehingga memerlukan waktu lebih banyak dan untuk menjaga proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, PHE bekerjasama dengan berbagai instansi dan konsultan akademik sebagai penilai ekonomi untuk penentuan nilai kompensasi akhir", Kata Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin dalam keterangan tertulis diterima reporter Tirto, Rabu (11/9/2019).

Afif mengatakan, mekanisme pembayaran kompensasi tahap awal akan melibatkan Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan pada 11 September, dimulai dari Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya dan Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya. Pembayaran pun akan dilakuakn secara berkelanjutan pembayaran kepada area terdampak lainnya.

VP Relations PHE Ifki Sukarya menambahkan, warga yang ingin menerima dana kompensasi awal diwajibkan membuat surat pernyataan yang akan disampaikan pada saat proses aktivasi rekening oleh pihak bank.

Menurut Ifki, pemberian kompensasi kepada warga terdampak berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah diverifikasi. KKP telah melaksanakan pendataan warga terdampak pada 15-18 Agustus 2019 di tiga provinsi, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten yang tersebar di tujuh kota dan kabupaten, yakni Karawang, Bekasi, Kepulauan Seribu, Kabupaten Serang, Kota Serang, Tangerang, dan Kota Cilegon.

“Data KKP yang sudah masuk (upload) ke sistem per 28 Agustus 2019 sebanyak 14.721. Data tersebut selanjutnya diverifikasi pada 2-9 September 2019 di tiap kabupaten dan kota oleh tim kompensasi yang ditetapkan melalui SK Bupati dan Walikota masing-masing,” Ujarnya.

Ifki menuturkan, kompensasi awal yang disepakati para pihak sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019. Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal.

Cellica Nurrachadiana, Bupati Karawang yang hadir dalam pemberiaan kompensasi tahap pertama di Desa Sedari mengatakan bahwa Pemkab Karawang mengapresiasi PHE ONWJ dalam percepatan pemberian kompensasi tahap pertama ini.

"ini tentu atas kerjakeras bersama, Pemerintah Kabupaten, PHE ONWJ dan semua instansi sehingga pemberian kompensasi tahap pertama ini dapat berlangsung lancar," ujar Cellica.

Baca juga artikel terkait TUMPAHAN MINYAK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Andrian Pratama Taher