Menuju konten utama

PT Perberat Hukuman Syafruddin Tumenggung Jadi 15 Tahun Penjara

Hukuman Syafruddin Arsyad Tumenggung diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh PT Jakarta.

PT Perberat Hukuman Syafruddin Tumenggung Jadi 15 Tahun Penjara
Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung membaca nota pembelaan atau pledoi ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.

tirto.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Syafruddin Arsyad Tumenggung menjadi 15 tahun penjara dalam tingkat banding.

Seperti dikutip dari laman direktori putusan MA, Jumat (4/3/2019), Majelis Hakim yang dipimpin Elang Prakoso dan 4 hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Syafruddin adalah terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI)terdakwa kasus korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu selama 13 penjara. Selain itu, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider 3 bulan. Padahal, jaksa KPK menuntut Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Hakim meyakini Syafruddin telah merugikan negara Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Kerugian tersebut berawal saat Syafruddin berusaha menghapus utang Bank Dagang Nasional Indonesia yang diajukan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) dan PT Wahyuni Mandira (PT WM). Selanjutnya, Syafruddin mengajukan ke rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Perbuatan Syafruddin diyakini menghilangkan hak tagih terhadap Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL membuat pemerintah tidak bisa menagih utang BLBI yang dipinjam Sjamsul. Negara hanya mendapat Rp 220 miliar dari total penerimaan negara yang mencapai Rp 4,8 triliun atas penjualan aset PT DCD dan PT WM.

Hakim menilai perbuatan Syafruddin telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Namun, hukuman Syafruddin lebih rendah daripada tuntutan Jaksa yang menuntut Syafruddin selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BLBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH