Menuju konten utama

PT KCN dapat Beroperasi Jika Perbarui AMDAL & Perbaiki Operasional

Selama ini PT KCN hanya memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan harus diperbarui menjadi Amdal.

PT KCN dapat Beroperasi Jika Perbarui AMDAL & Perbaiki Operasional
Foto udara dermaga di Pelabuhan Marunda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto mengatakan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dapat beroperasi kembali jika memperbarui analisis dampak lingkungan (AMDAL) perusahaan agar tidak mencemari lingkungan Marunda, Jakarta Utara.

Pasalnya, selama ini PT KCN hanya memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

"Yang jelas, mereka [PT KCN] pertama harus mengubah dan memperbarui izin lingkungannya yang kemarin dalam [UKL-UPL] menjadi Amdal," kata Asep di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2022).

Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mencabut izin usaha PT KCN karena melakukan pencemaran lingkungan debu batubara di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara setelah tidak mengerjakan sanksi administratif selama 90 hari.

Asep mengatakan, selain Amdal, PT KCN juga harus memperbaiki semua sistem operasional, terutama terkait aktivitas bongkar muat batubara yang mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan di kawasan Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

"Kami sudah cabut dan tergantung kapan mereka ingin memperbaiki izin lingkungan itu. Jadi, kalau sampai kapannya, tergantung dari PT KCN itu sendiri," ucapnya.

Asep mengatakan memang PT KCN bermasalah karena mencemari lingkungan. Namun, berdasarkan Undang-undang 11/20 (UU) Cipta Kerja, jika suatu perusahaan bermasalah dalam izin lingkungan, secara bersamaan dapat mencabut izin operasinya.

"Makanya kami berkoordinasi juga dengan Kementerian Perhubungan dalam hal ini, karena Kemenhub yang mengeluarkan izin usahanya," tuturnya.

Selain itu, Dinas LH DKI juga akan berkoordinasi dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok agar menghentikan aktivitas bongkar muat PT KCN.

Selain PT KCN, Pemprov DKI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada dua perusahaan bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda yakni PT. HSD dan PT PBI atas pencemaran abu batu bara.

Asep mengaku telah bersurat kepada otoritas Pelabuhan Tanjung Priuk dan KBN Marunda untuk mengevaluasi semua tenant-tenant yang ada di Marunda, khususnya memperhatikan terhadap pengelolaan lingkungannya.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PT KCN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri