Menuju konten utama

PT DKI Sebut Ferdy Sambo Tidak Wajib Hadir di Sidang Banding

Ferdy Sambo selaku pemohon banding tidak memiliki kewajiban untuk menghadiri sidang putusan banding hari ini.

PT DKI Sebut Ferdy Sambo Tidak Wajib Hadir di Sidang Banding
Hakim ketua Singgih Budi Prakoso (kiri) bersama Hakim Anggota Ewit soetriadi (kanan) membacakan vonis banding Ferdy Sambo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengatakan bahwa pihak Ferdy Sambo selaku pemohon banding tidak memiliki kewajiban untuk menghadiri sidang putusan banding.

"Baik terdakwa maupun penuntut umum pada dasarnya tidak hadir karena memang tidak ada kewajiban menurut hukum acara oleh pengadilan tinggi untuk memanggil mereka," kata Binsar dalam keterangannya, Rabu, 12 April 2023.

Selain itu, Binsar mengatakan bahwa pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita selayaknya pengadilan negeri untuk memanggil para pihak yang berperkara.

"Pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," katanya.

Selain itu, menurut Binsar, kehadiran Sambo dalam sidang banding justru memiliki kemungkinan merugikan dirinya sendiri, apabila di kemudian hari merasa perlu mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu kasasi.

"Kalau (Ferdy Sambo cs) tidak puas terhadap putusan ini upaya hukum (selanjutnya) adalah kasasi. Nah, upaya hukum kasasi itu dihitung adalah (maksimal) 14 hari tenggang waktu (sejak diberitahukannya perkara)," kata Binsar.

"Kalau dia hadir ya terhitung mulai hari ini. Akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir (tenggat waktu pengajuan kasasi) akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, pihak terdakwa Ferdy Sambo telah mengajukan upaya banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain Sambo, dalam kasus ini hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Sedangkan hakim memutuskan Richard Eliezer dengan 1,5 tahun penjara. Seluruh terdakwa mengajukan upaya banding, kecuali Richard Eliezer.

Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer.

Baca juga artikel terkait SIDANG BANDING FERDY SAMBO DKK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri