Menuju konten utama

PT DKI Putus Irwandi Yusuf 8 Tahun Penjara dan Tak Dipilih 5 Tahun

Dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf vonisnya lebih tinggi 1 tahun dari putusan pertama jadi 8 tahun.

PT DKI Putus Irwandi Yusuf 8 Tahun Penjara dan Tak Dipilih 5 Tahun
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dijatuhkan vonis 8 tahun atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis tersebut terkait kasus perkara dugaan suap terkait proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh 2018 dan gratifikasi dengan terdakwa Irwandi Yusuf.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (14/8/2019).

Dalam putusan ini, hak politik Irwan juga dicabut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun dihitung setelah selesai menjalani pidana.

Putusan tersebut memperberat putusan pengadilan tipikor yang memvonis Irwandi 7 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi juga memutuskan bahwa Irwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama, secara berlanjut. Kemudian Irwandi terbukti menerima gratifikasi beberapa kali. Hal ini sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," bunyi putusan PT DKI Jakarta.

Diketahui, putusan banding PT DKI Jakarta tetap lebih rendah dari runtutan jaksa dalam sidang pertama. Ia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa pun menuntut hakim mencabut hak Irwandi untuk dipilih di jabatan publik selama 6 tahun pasca bebas murni.

Irwandi dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp1,05 miliar secara bertahap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyerahkan proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ke pengusaha-pengusaha asal Bener Meriah.

Jaksa juga mengatakan Irwandi telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebesar Rp8,71 miliar. Jaksa pun mendakwa Irwandi karena telah menerima gratifikasi dari Board of Management PT Nindya Sejati sebesar Rp 32,45 miliar.

Sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan Irwandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu jaksa menilai Irwandi enggan mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Di sisi lain jaksa juga mempertimbangkan Irwandi yang berlaku sopan selama persidangan. Jaksa juga menganggap Irwandi berperan penting dalam proses perdamaian.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali