Menuju konten utama
Flash News

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Putusan hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan. Artinya Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.

PT DKI Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ilustrasi vonis mati Ferdy Sambo. tirto.id/Fuad

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding atas vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. Putusan hakim PT DKI menguatkan vonis PN Jakarta Selatan, artinya Sambo tetap dijatuhi hukuman mati sesuai vonis tingkat pertama.

“Mengadili, menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo atau dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PT.Jkt.Slt," ujar Hakim Agung Tinggi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Hakim mengatakan putusan ini akan segera dikirimkan kepada para pihak melalui PN Jakarta Selatan.

“Jadi demikian putusan yang kita ambil, yang pada intinya bahwa kita menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Dan putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa melalui PN Jakarta Selatan," kata hakim sebelum menutup sidang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selain Sambo, dalam kasus ini hakim PN Jakarta Selatan memutuskan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun kurungan, dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun bui. Sedangkan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lantas jaksa tak mengajukan banding terhadap vonis Eliezer.

Baca juga artikel terkait VONIS FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz