Menuju konten utama

PSI Polisikan Akun Medsos yang Diduga Mencemarkan Nama Baik Grace

Jangkar PSI melaporkan sejumlah akun media sosial pengunggah pernyataan, yang menyerang pribadi Grace Natalie, atas dugaan pelanggaran pasal 27 UU ITE.

PSI Polisikan Akun Medsos yang Diduga Mencemarkan Nama Baik Grace
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie didampingi Sekjen Raja Juli Antoni, dan Ketua DPP Tsamara Amany saat memberikan keterangan pers terkait sikap partai pada Pemilihan Presiden 2019 di Jakarta, Sabtu (11/8/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Muannas Al-Aidid dan Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas Partai Solidaritas Indonesia (Jangkar PSI) melaporkan akun Facebook atas nama Srikandi Rahayu Ningsih dan sejumlah akun media sosial (medsos) lainnya ke polisi. Mereka menilai akun-akun tersebut menyebarkan informasi bohong perihal Ketua Umum PSI Grace Natalie.

Muannas menambahkan mereka juga melaporkan akun-akun medsos itu karena diduga melakukan pencemaran nama baik serta menyebar fitnah dan ujaran kebencian terhadap Grace.

“Kami laporkan dengan sangkaan [pelanggaran] pasal 27 Undang-Undang ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik] tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian,” kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (14/11/2018).

Menurut Muannas, akun-akun itu menyerang kehormatan dan menyebar ujaran kebencian terhadap Ketua Umum PSI. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan editing dalam gambar yang diunggah akun tersebut.

“Kami menemukan gambar itu bukan Grace. Tetapi orang lain yang dicocokkan mukanya, seolah-olah itu data autentik,” ujar Muannas.

Pria yang juga caleg PSI itu menyatakan kasus seperti ini bukan pertama kali menimpa Grace. Sebelum kasus ini muncul, kata Muannas, Grace juga pernah dituduh berselingkuh dengan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tudingan itu juga tersebar di media sosial melalui akun-akun palsu.

Berdasarkan tangkapan layar yang diperlihatkan oleh pihak PSI dan menurut penuturan Muannas, akun tersebut mengunggah konten yang diduga melanggar UU ITE itu, pada Selasa (13/11), sekitar pukul 12.00 WIB. Tangkapan layar itu dijadikan alat bukti pelaporan PSI kepada Polda Metro Jaya.

Unggahan itu berisi narasi: “Pantaskah ketua umum Partai solidaritas Indonesia (PSI). Berselfy layaknya pelacur? Ngeri bila Negri kita punya wakil rakyat seperti dia. Satu kata Tenggelamkan partai PSI.”

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom