Menuju konten utama

PSI Kritik Anies Terbitkan SIKM Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi

PSI mengkritik Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

PSI Kritik Anies Terbitkan SIKM Terlalu Mepet dan Minim Sosialisasi
Petugas gabungan memeriksa kendaraan pemudik yang melintasi Jalur Selatan di Pos penyekatan Parakan Honje, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id -

DPRD DKI fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
PSI menyayangkan aturan tersebut diterbitkan dua hari sebelum berlaku atau tanggal 4 Mei tanpa adanya sosialisasi yang memadai.
“Waktu sosialisasi yang singkat hanya akan menyulitkan petugas di lapangan yang terpaksa menghadapi amukan warga yang tidak tahu aturan baru ini,” kata anggota Komisi A dari Fraksi PSI August Hamonangan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2021).
Kata August, belum lagi pengurusan SIKM tersebut membutuhkan sejumlah surat keterangan dari sejumlah pihak. Dapat dibayangkan saat ini RT/RW, puskesmas, dan kantor kewalahan karena dikejar-kejar membuat surat keterangan untuk pengurusan SIKM.
“Masih banyak yang bingung, SIKM itu hanya untuk arus balik saat mau masuk ke Jakarta, atau sedari awal keluar Jakarta sudah pegang SIKM. Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat,” ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus berupaya melakukan sosialisasi yang masif kepada warga, melibatkan semua pihak mulai RT/RW, puskesmas yang mengeluarkan surat keterangan sehat, kantor hingga Satgas COVID-19 setempat.
Yang tidak kalah penting, lanjut August, situs pendaftaran SIKM yakni JAKEVO harus ditingkatkan kapasitasnya agar bisa dipastikan tidak terganggu pada saat diakses bersamaan.
“Jangan sampai situs tidak bisa diakses karena kelebihan beban, dan ini menjadi alasan warga untuk tidak mengurus SIKM,” tuturnya.
Apalagi terdapat batas maksimal SIKM keluar adalah dua hari, jangan sampai karena ketidakmampuan teknologi, maka pengeluaran SIKM menjadi molor.

“Permasalahan teknis seharusnya tidak lagi menjadi kendala terlebih Jakarta memiliki anggaran teknologi informasi yang besar,” pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik hari raya idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kepgub tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Anies pada Selasa, 4 Mei 2021.

Dalam kepgub tersebut, Anies mengatakan penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis Anies dalam kepgub itu.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MUDIK 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri